BOGOR, INFODESAKU – Guna menjalankan amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 lalu. Pemdes Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor adakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam pembentukan koperasi merah putih.
Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Forkompincam Sukamakmur, aparatur pemerintah desa sukawangi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta lembaga-lembaga desa sukawangi. Yang bertempat di aula desa sukawangi pada Selasa (29/04/2025).
Kades Sukawangi Budiyanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa sesuai instruksi presiden republik Indonesia sekarang ini di setiap desa mengharuskan pembentukan koperasi merah putih. Karena ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
“Bahwa hari ini kita akan fokus dalam pembentukan koperasi baik dari nama, kepengurusan, dan pengawas tentunya yang akan bertanggung jawab, saya berharap kepengurusan anak-anak muda desa sukawangi yang akan mengelolanya. Alhamdulillah, jadi nanti tanggal 12 Juni 2025 ini akan diresmikan oleh presiden Prabowo Subianto se-Indonesia,” ucap Budiyanto.
Lebih lanjut, dirinya sangat tidak ingin koperasi ini sifatnya simpan pinjam Melainkan koperasi ini dapat membantu kebutuhan masyarakat, kelompok tani, dan lain-lain jadi benar-benar bisa terasa manfaat dari koperasi ini.
“Semoga dengan terbentuknya koperasi ini dapat membantu dan meringankan masyarakat serta salah satu opsi untuk mengatasi kemiskinan.” Ungkapnya.
Ditempat yang sama Adi Jayana selaku dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor dirinya menjelaskan, bertujuan manfaat dari pembentukan koperasi merah putih ini yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta untuk memperkuat perekonomian desa dan mengatasi kemiskinan struktural melalui pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
“Nantinya, Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha tetapi juga sebagai alat strategis negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.” Pungkasnya. (Dewi/EPF)