BOGOR, INFODESAKU – Ketua LBH Adhibrata, Meminta APH Segera Menindan Tegas Terkait Kasus KADES di Kabupaten Bogor yang Memalak Pengusaha Dengan Alibi Profosal THR
Sehubungan dengan viralnya OKNUM KADES di Kabupaten Bogor diduga malak pengusaha bermodus THR reaksi masyarakat agar adanya tindakan hukum yang tegas.
Melihat peristiwa yang viral di media sosial dan media online Abu Yazid, S.H. Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kami mendesak Polres Bogor untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum lamban dalam merespons dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat desa. Kepolisian harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai, seperti:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk memeras atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam hal penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Adanya instruksi tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar kasus ini ditindak dengan tegas, harus menjadi acuan bagi kepolisian untuk segera menindaklanjuti perkara ini. Jika tidak, akan muncul anggapan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kami juga mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik-praktik pemalakan yang dilakukan oleh oknum pejabat desa. Negara ini adalah negara hukum, dan tidak boleh ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang yang merugikan dunia usaha serta masyarakat luas.
Kami dari LBH Adhibrata siap memberikan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada kepastian bahwa pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua LBH Adhibrata
Abu Yazid,S.H.