BOGOR , INFODESAKU – Menindak lanjuti penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta pendataan bangunan liar disepanjang jalan depan stasiun Cilebut beberapa hari lalu oleh petugas gabungan dari Satpol pp, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dishub, Pemdes Cilebut Timur serta Linmas Desa, hari ini petugas gabungan kembali mendatangi Stasiun Cilebut untuk membahas langkah lanjut petugas dalam menyelesaikan permasalahan PKL dan puluhan bangli yang saat penertiban kemaren didata petugas. Pembahasan dilakukan di kantor Pt.KAI yang dihadiri oleh Kepala Stasiun Cilebut, perwakilan dari Setda, PUPR, DKPP, Pemcam Sukaraja, Satpol Pp, Binwil, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Kades Ciltim, Kamis (27/02/2025).
” Menindak lanjuti hasil penertiban kemaren hari ini kita lakukan pembahasan tentang langkah penanganan selanjutnya, bersama dengan beberapa perwakilan dari Dinas Pemkab Bogor dan Kepala Stasiun Cilebut,” ujar Kasi Trantib Sukaraja, Khalis Suharno.
Puluhan pedagang kaki lima dan bangunan liar yang masih ada setelah didata akan diberi surat teguran pertama sampai teguran ketiga agar dibongkar secara mandiri, jika masih belum dibongkar juga sampai teguran ketiga, Pemerintah daerah akan lakukan pembongkaran sesuai peraturan daerah yang berlaku.
” Pemda melalui dinas terkait akan melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan liar agar dibongkar secara mandiri karena telah melanggar membangun bangunan dilahan irigasi milik pemerintah, jika surat teguran tidak diindahkan Pemerintah akan melakukan pembongkaran dan penertiban bangli disepanjang daerah aliran sungai cikapancilan,” tegas Khalis.
Senada dengan Khalis, Babinsa Cilebut Timur, Sertu Dian Prabowo menghimbau kepada pemilik bangli agar mematuhi peraturan pemerintah untuk segera membongkar bangli secara mandiri, jangan sampai nanti dibongkar paksa.
” Kepada pemilik atau penghuni bangunan liar disepanjang DAS Cikapancilan agar segera membongkar secara mandiri bangunannyq sesuai surat teguran dari pemerintah, jangan sampai nanti dibongkar paksa, silahkan cari usaha ditempat lain yang tidak mengganggu ketertiban umum.” tandasnya.
Laporan : AJH