LAMSEL, INFODESAKU – pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M.Syaiful Anwar Resmi mendaftar ke komisi pemilihan umum KPU kabupaten Lampung pada, Rabu ( 28/8/2024.)
Pasangan calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama beserta rombongan 12 partai pengusung dan pendukung di sambut dan diterima langsung oleh ketua KPU kabupaten Lampung Ansurasta Razak yang didampingi komisionernya.
Dalam sambutannya calon Bupati Radityo Egi Pratama mengucapkan terima kasih kedatangan dirinya bersama Syaiful Anwar sudah diterima dengan baik oleh KPU.
” Terimakasih atas sambutan rekan-rekan rekan KPU dan Bawaslu yang hadir, juga kepada seluruh parpol pengusung dan pendukung, Orang Tua , istri saya dan seluruh masyarakat yang mendukung saya,” ucap Egi
Dengan ucapan Bismillah kami nyatakan siap mendaftarkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan untuk periode 2025-2030,” Tegasnya.
Ansurata Razak ketua KPU kabupaten Lampung dalam sambutan nya mengatakan,” Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta PKPU nomor 8 yang di ubah menjadi PKPU nomor 10 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah di 2024 bahwa sesuai dengan jadwal yang terlampir dalam tahapan atau dalam regulasi itu tanggal 27 sampai 29 adalah tahap pencalonan.
Artinya hari ini adalah hari kedua dalam tahapan proses itu dan alhamdulilah kami ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada calon bapak Raditya Egi Pratama, pak Saiful Anwar beserta rombongan, serta rekan rekan partai politik atau pimpinan partai politik kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya di hari kedua ini,” papar Ansurata Razak.
” Kami mohon maaf dan mohon dimaklumi apabila dalam penyambutan kami ada hal hal yang kurang pas, dalam proses pendaftaran pasangan calon ini adalah partai politik, pengusung menyerahkan dokumen terkait syarat calon dan persyaratan calon artinya kami menerima dokumen itu kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap dokumen dokumen yang disampaikan kepada kami,” jelasnya.
Tolak ukur dalam proses ini hanya 1 yaitu ada atau tidak adanya dokumen syarat calon bakal pencalonan, maka nanti ada tahapan yang terkait dengan penilitian terhadap persyaratan administrasi calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September
Kemudian akan dilakukan pemberitahuan terhadap dokumen yang di sampaikan pada hari ini pada tanggal 5 September, artinya proses ini pada saat ini hanya berbicara ada atau tidak adanya dokumen, bukan berbicara sesuai atau tidak sesuai, dan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, nanti ada prosesnya ada tahapannya untuk menentukan itu,” terang Ansurata Razak ketua KPU kabupaten Lampung Selatan.
Maka dilakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan berkas oleh verifikator dan operator nanti mohon teman teman LO bisa untuk ber koordinasi dengan verifikator dan operator,” terang Ansurata Razak.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen – dokumen yang disampaikan tadi ,maka dokumen yang disampaikan kepada KPU kabupaten Lampung Selatan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Laporan : Beddi Rizal