SUKABUMI, INFODESAKU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sukabumi, melalui bidang Pengembangaan Kapasitas SDM Pemerintahan Desa,Kabupaten Sukabumi menggelar verifikasi data terhadap calon Kepala Desa melalui para panitia Pilkades yang bertempat Aula Kantor Kecamatan Parungkuda. Rabu, (16/08/2023).
Disaat usai kegiatan melalui Tim verifikasi data dari Subkoor Pengembangan Kapasitas SDM Pemerintahan Desa Kabupaten Sukabumi, Raden Sonny Sondani mengatakan, untuk Pilkades serentak siklus dua pada gelombang dua kita sedang melaksnakan tahapan verifikasi berkas, kami dari tim Kabupaten sengaja melakukan verifikasi ke Desa – Desa yang melaksanakan Pilkades agar memastikan bahwa, pertama tahapan dilaksanakan sesuai dengan tahapannya. Rabu, (16/08).
Setelah itu ia pun menjelaskan kembali terkait tahapan verifikasi data calon Kepala Desa yaitu, untuk tahapan yang kedua dari kesesuaian berkas yang diberikan apakah berkas – berkas yang sudah masuk ke panitia sudah sesuai dengan aturan regulasi atau perlu ada perbaikan – perbaikan.
“ sementara ini dari tiga wilayah yang kita laksanakan selama dua hari sampai dengan hari ini kebanyakan dari legalisir dan paket masih perlu di tambah kekurangannya, secara keseluruhan sudah baik, “ ungkapnya.
Raden Sonny Sondani juga menjelaskan, dari Kejaksaan memang ada tiga substansi pertama tidak dicabut hak pilihnya, tidak sedang dalam proses Pengadilan itu akan langsung dari ketentuan yang memang di nyatakan para bakal calon ini adalah harus menerima keterangan surat dari pengadilan.
“ tadi juga di temukan ada satu bakal calon yang mendapatkan surat keterangan berbeda dari Pengadilan yang dinyatakan pernah melakukan pasal sekian – sekian dengan ancaman sekian, itu formulir formatnya berbeda, “ ungkapnya.
Selain itu awak media menanyakan kepada Sonny terkait penjelasan ataupun pengetahuan untuk masyarakat, bilamana bakal calon tersebut sudah pernah terjerat ataupun sudah pernah masuk ke dalam perkara hukum bagaimana ?.
Jawab Sonny, kami dari Panitia selama ini hanya konteks nya di pemeriksaan verifikasi berkas saja, dan kami temukan ada satu calon dalam keterangan dari Pengadilan bahwa yang bersangkutan pernah melanggar pasal sekian, dengan ancaman hukum sekian, ungkapnya.
“ sebetulnya dalam regulasi sudah di atur berkaitan dengan yang mantan ataupun yang pernah residivis, selama dia tidak kehilangan hak untuk di pilih dan memilih itu tidak ada masalah, cuman barangkali nanti tinggal kembali lagi kepada masyarakatnya, “ terangnya.
Untuk kegiatan verifikasi data yang di laksanakan DPMD Kabupaten Sukabumi ini akan di laksanakan di tujuh wilayah, dari 71 Desa yang melaksanakan Pilkades.
“ kami dari tim Kabupaten sesuai dengan surat tugas yang kami terima, sesuai dengan arahan dari Pak Sekda, kami melaksanakan di tujuh wilayah eks kwadanaan yang terdiri dari tujuh puluh satu Desa yang melaksanakan Pilkades, dan hari ini adalah hari kedua di wilayah tiga Parungkuda dan sekitarnya, cidahu, cicurug, caringin, parakan salak dan kabandungan, “ terangnya.
Lanjutnya, bagi bakal calon yang persyaratan nya belum lengkap, penutupannya tanggal 24 akhir dari verifikasi perlengkapan, manakala nanti sampai batas akhir para bakal calon itu tidak memenuhi atau tidak melengkapi, maka ada tindakan dari panitia sesuai dengan regulasi yaitu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sambungya, kemarin sesuai hasil Rakor Kabupaten sudah menetapkan lembaga resmi yang ditunjuk untuk pemeriksaan dari kesehatan ada dua rumah sakit umum daerah, dan untuk narkoba nya dari BNN, jadi rumah sakit itu dari rumah sakit Pelabuhanratu, rumah sakit Sekarwangi.
Adapun himbauan dari tim verifikasi data Kabupaten untuk tim sukses, Sonny menghimbau, memang dalam setaip pemilihan apapun bentuknya pasti setiap calon mempunyai tim pemenangan, kami menghimbau bahwa tim – tim pemenangan itu pun harus mengetahui regulasi, bahwa pilkades khususnya itu berbeda regulasinya dengan pemilihan lain, artinya tidak sama antara Pilkades dengan Pilpres dan sebagainya.
“ mereka pun harus mempunyai pengetahuan agar jangan sampai nanti pada saatnya mereka ada hal – hal yang menurut pemahaman mereke itu bahwa pemilihan Kepala Desa itu sama dengan pemilihan – pemilihan lain, “ jelanya.
Sementara di tempat yang sama Ketua panitia pilkades Desa kabandungan Ubad Subandi dirinya menuturkan, ” untuk tahapan Pilkades di Desa Kabandungan sampai saat ini baru tahap verifikasi berkas calon dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar. “ ucapnya.
Selain itu ia juga mengatakan terkait total jumlah pendaftar bakal calon Kepala Desa di Desa Kabandungan yaitu ada lima calon Kepala Desa.
“ Alhamdulillah untuk jumlah total pendaftar bakal calon Kepala Desa di Desa Kabandungan sudah ada lima calon yang terdiri dari lima calon laki – laki dan satu calon perempuan, “ terangnya.
Lanjutnya, dari lima bakal calon Kepala Desa yang sudah mendaftar pendidikan nya rata – rata dari SLTA dan ada juga dari S1.
Sambungnya, yang pertama kami berkomunikasi langsung dengan para calon tentang keabsahan, serta dokumen – dokumen asli yang di gunakan para con untuk mendaftar.
Ia juga menjelaskan terkait jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ada di Desa Kabandungan yaitu sebanyak lima ribu sembilan ratus enam puluh tujuh.
Kemudian awak media menanyakan kepada Ubad Subandi terkait dengan banyaknya total DPS sebanyak 5967 DPS itu akan di buat berapa TPS, jawab Ubad, “ di tempat kami itu rencana akan di bentuk dua TPS, “ katanya.
Selanjutnya ia juga menjelaskan terkait anggaran, alhamdulillah dengan anggaran yang diterima akan kami pergunakan dengan sebaik mungkin sampai dengan nanti hari H pelaksanaan pemilihan Pilkades ini, terangnya.
Sambungnya, untuk para calon Kepala Desa di Desa kami tidak ada pungutan pendaftaran untuk para calon tersebut.
Selain itu ia juga mengajak kepada seluruh warga agar hal – hal yang pernah terjadi di Desa kami itu dijadikan bahan pembelajaran ataupun beredukasi kita bisa lebih baik lagi.” Jelasnya
Laporan : BA