BOGOR, INFODESAKU – Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dua desa, yaitu Desa Pasirlaja dan Desa Cimandala secara resmi hari ini dilantik oleh Camat Sukaraja. Pelantikan dihadiri oleh Kapolsek Sukaraja, Danramil Sukaraja, Kepala Desa Cimandala, PLH Desa Pasirlaja, Ketua BPD Cimandala dan anggota, Ketua BPD Pasirlaja dan anggota, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Pasirlaja dan Cimandala.
Camat Sukaraja, Ria Marlisa berharap agar anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat lebih bersinergis lagi dengan Pemerintah Desa, menampung aspirasi warga serta melakukan fungsi BPD secara optimal.
” Saya berharap anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat melaksanakan fungsinya secara optimal, bersinergis dengan Pemerintah Desa dalam pengawasan pelaksanaan kerja pemerintah desa, terutama realisasi anggaran harus tepat sasaran yang sesuai dengan perencanaan,” tandas Camat.
Babinsa Cimandala, Serma Bambang Sumoro mengatakan, dengan adanya PAW yang baru fungsi BPD diwilayah dapat berjalan dengan baik, menjadi lembaga yang dapat mewakili suara warga, menampung aspirasi serta menyampaikannya kepada Pemerintah Desa, dan juga dapat bersinergi dengan lembaga yang ada desa juga membangun kemitraan dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas desa, Sabtu (04/03/2023).
” Dengan dilantiknya anggota BPD PAW fungsi BPD diwilayah dapat berjalan kembali, bersinergi dengan semua lembaga desa, juga membangun kemitraan yang baik bersama babinsa, bhabinkamtibmas dalam mewujudkan keamanan serta kenyamanan masyarakat desa.” pungkas Babinsa Cimandala.
Laporan : AJH