LAMSEL, INFODESAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), mulai gencar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Anggota Komisi II fraksi PDIP, Taman, SE mensosialisasikan Perda nomor 4 yang dipusatkan di Dusun Sekurip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lamsel, Jumat (22/7/2022).
Dalam sambutannya, Taman menjelaskan bahwa Pengaturan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan Lingkungan yang bersih bebas dari pencemaran.
“Yakni dengan mengendalikan pembuangan air limbah domestik, serta melindungi Kualitas Air tanah dan Air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya Sumber Daya Air, “jelas Taman yang merupakan anggota dewan dari Dapil III Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang dan Seragi.
Upaya Pengelolaan Air Limbah Domestik dilaksanakan berdasarkan Keterpaduan dan berkelanjutan, untuk Kelestarian Lingkungan hidup, Perlindungan sumber Air, Pemisahan peran regulator dan operator Serta Pencemaran membayar.
Menurutnya Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, terpadu antara sistem fisik dan non fisik.
“Jadi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dengan menyusun rencana SPAL secara menyeluruh, melaksanakan pendidikan, penyuluhan, dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan arti penting pengelolaan air limbah serta program sanitasi swasembada WC.
Oleh sebab itu peran serta masyarakat sangatlah penting, yakni diantaranya dengan berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah domestik, berperan serta dalam pembangunan instalasi pengelolaan air limbah domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan daerah ini, memberikan informasi tentang sesuatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah.” Terangnya.
“Maka masyarakat perlu memberikan saran pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan air limbah, melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan limbah, supaya masyarakat yang ada di Desa Kuripan sehat semua, dan terlindung dari pencemaran limbah,” Tutupnya.
Terpisah kepala dusun Sekurip, Bahtiar, mengucapkan terimakasih kepada Taman, Komisi II Praksi PDIP, Dapil III, DPRD Kabupaten Lamsel, yang sudah menggelar sosperda didusun Sekurip Desa Kuripan.
“Saya selaku kepala Dusun Sekurip mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada bapak Taman, yang sudah menyempatkan waktunya untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan Air Limbah Domestik.” Ucapnya.
Dirinya juga berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat yang ada di Desa Kuripan bisa merealisasikan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami, mengerti, tentang betapa pentingnya cara pengelolaan Air Limbah dengan baik, “Tukasnya.
Laporan : BR