TANJUNG PINANG, INFODESAKU – Advokat Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H(c) bersama Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE dari Law Firm DSW & Partner lagi lagi dipercaya menjadi Penasihat Hukum dalam upaya Hukum Luar Biasa, Peninjauan kembali.
Peninjauan Kembali kali ini, Law Firm DSW & Partner bertindak untuk dan atas nama kliennya “Alam ahmad Fauzi” dalam Perkara nomor : 233/Pid.sus/2020/PN Tanjung Pinang (Kepri). Dalam perkara Tindak Pidana Asusila sesuai dengan ketentuan pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016.
sidang perdana yang digelar pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 dihadiri oleh ketua Hakim Boy Syailendra, S.H dan Jaksa Mona, S.H.
dimulai dengan Pembacaan permohonan PK yang diajukan oleh Penasihat Hukum Fauzi. Dan sidang akan dilanjut pada hari Rabu 3 Maret 2021 dengan agenda jawaban dari termohon PK.
Saat dimintai keterangannya oleh Pewarta Warta sidik usai sidang, Penasihat Hukum Fauzi, Advokat Jeck Kuhon menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan PK karena adanya keadaan baru dan bukti baru.Jack kuhon mengungkapkan, terdapat 3 alat bukti baru atau novum yang di ajukan dalam PK.
“kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya PK” kata Jack Kuhon. Selanjutnya Jeck Kuhon mengatakan bahwa pihaknya optimis menang dalam pengajuan PK.
“kami akan memperjuangan kepastian hukum klien kami, dengan menghadirkan bukti-bukti baru (novum) yang kami dapatkan dari para Saksi saat kejadian tersebut. Kami pun berharap majelis hakim agar objektif didalam menangani perkara a quo” tambah Jeck Kuhon. Bersamaan dengan itu Advokat Dr. Dwi Seno menmbahkan
“sejatinya PK merupakan hak terpidana, berkenaan dengan perkara yang bergulir ini, bisa sama sama kita saksikan mengenai fakta-fakta hukum yang dihadirkan di persidangan” jelas Dr. Seno.
Laporan : Faisal