PAMEKASAN, INFODESAKU – Polisi Resort (Polres) Pamekasan, menggelar upacara apel pasukan pengamanan menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2020 berlokasi di area Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (19/12/2019).
Dalam Apel pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 tesebut, Kapolres Pamekasan mengerahkan sebanyak 591 personil gabungan. diantaranya dari Polri sebanyak 350 personil, yang dibantu dari Dandim 0826 Pamekasan, sebanyak 100 Personil, Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 20 personil, dari Dinas Kesehatan, Damkar, BPBD, Orari, masing-masing sebanyak 10 personil, termasuk Senkom Pramuka dan elemen masyarakat yang di sebar di 13 Kecamatan di Pamekasan.
Selain itu, Polres Pamekasan juga melakukan pemusnahan puluhan knalpot brong yang di potong menggunakan alat gerinda dan ratusan botol miras dengan cara menggilas dengan alat berat perata jalan. Barang buti tersebut merupakan hasil razia atau opersi selama menjelang Natal dan tahun baru 2020 mendatang.
Tidak hanya itu, Kapolres Pamekasan juga melakukan pengecekan kendaraan armada patroli setiap Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Pamekasan, pengecekan ini dilakukan agar kendaraan tersebut siap siaga dalam latroli pada saat perayaan natal dan tahun baru di Kabupaten Pamekasan.
AKBP Djoko Lestari Kapolres Pamekasan mengungkapkan Dalam rangka menjelang perayaan Natal dan tahun baru, kita melaksanakan opersi aman Semeru, yang bertujuan perayaan Natal dan tahun baru kita harapkan aman dan kondusif.
Ia menambahkan, Dalam operasi Aman Nusa kali ini, sasarannya adalah premanisme, curanmor dan narkoba dan tindak kriminalisme lainnya.
“Dari hasil operasi aman nusa, pihaknya berhasil mengamankan miras sebanyak kurang lebih 789 botol dan penindakan pelanggaran lalu lintas, hususnya para masyarakat atau pemuda yang menggunakan knalpot brong sebanyak kurang lebih 50 knalpot brong dan berhasil di musnahkan,” tambahnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas pada malam tahun baru, kapolres menghimbau untuk tidak melakukan konvoi, beik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, husus untuk pengendara roda dua, dilarang menggunakan knalpot brong.
Laporan : Chalik/Solehoddin