BOGOR, INFODESAKU – Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di dua desa yaitu Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Bunder Dua Kecamatan Pamijaan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (6/5/2019).
Menurut keterangan Kawasan TNGHS pada awalnya di kelolah oleh Dinas Pariwisata ‘Disbudpar’ kemudian di serahkan lagi ke TNGHS. Adanya pengembalian pengelola Dari Dinas Pariwisata ke pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), lalu timbulnya para jasa atas nama koprasi. Adanya dua koprasi yaitu “Koprasi Satria Rimba Athala dan Koprasi hijau lokapurna (Khalipa) dalam mengelola tiket masuk gerbang Utama.
Pantauan di lapangan awalnya “kami memasuki pintu masuk dari sebelah barat” yaitu desa gunung sari. “kami mulai memasuki gerbang pintu masuk utama bagian barat dengan harga tiket sebesar Rp 10.000,-/orang, harga belum termasuk pada pintu masuk yang lainnya seperti Curug, pemandian, pemandanga kawah dll. Lalu kami mencoba kembali masuk pintu utama gerbang pintu timur dengan harga tiket masuk sebesar Rp.15000,- dari penjabaran 7500/orang untuk karcis masuk, 2000/orang untuk asuransi dan 5500/orang untuk jasa informasi pariwisata”.
Ketika di dalam, “kami menemukan salah satu Rombongan pengunjung yang mengeluhkan dengan tidak di berikan tiket masuk pada gerbang pintu timur oleh petugas di depan pintu”. Saudara Hadi dari bintaro bersama istri, anak dan temanya. ia bertiga baru mengunjungi kawasan taman nasonal gunung halimun salak dua ini, ya infonya pemandangan dan curugnya indah dan bagus.
“Hadi juga mengatakan, ya… saya pengunjung merasa kecewa baru kali ini saya masuk ke tempat wisata tidak di berikan tiket yang resmi malah tadi di pintu cuma bilang sekian”. apa lagi jalan pada lintasan kami masuk di atas jalananya rusak parah, ujar Hadi.
Apalagi pengunjung dengan kendaran plat ‘B’ baik mobil atau motor pasti tidak di berikan tiket masuk hanya membayar saja.
Ketika kami menanyakan kepada pihak resort yang di tugaskan dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanaan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Seksi Pengelolah Taman Nasional Wilayah II Bogor Resort Pengelolah Taman Nasional Wilayah Gunung Salak II. Arsat mengatakan, untuk harga tiket koprasi belum bisa menyesuaikan dikarnakan masih di bicarakan pada pihak koprasi dan untuk tiket masuk menurut Arsat adanya pengunjung yang membayar langusung jalan saja, ucap Arsat.
Anehnya prosedur yang tidak berjalan sehingga pengunjung merasa di rugikan “apakah setiap pengunjung harus menanyakan tiket” sehinga harus mendapatkannya.
Sudah jelas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dan adanya keuntungan lebih banyak bagi koprasi ataupun yang lainya dengan adanya pembayaran masuk oleh pengunjung namun tidak di berikan bukti tanda masuk untuk kawasan tersebut.
Laporan : Yani