BOGOR, INFODESAKU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terpaksa memberhentikan pekerjaan proyek lahan parkir milik Pura Parahiyangan Agung Jagatkarta yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari. proyek parkiran seluas 8.400 meter persegi tersebut mencemari saluran air milik warga setempat. Senin (13/5)
Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yadi Mulyadi menuturkan, pihaknya telah meminta kepada pemilik proyek untuk tidak meneruskan pekerjaan tersebut.
“Kita sudah menyatakan bahwa proyek parkiran itu jangan diteruskan terlebih dahulu,” ujarnya.
Lanjut Yadi, Satpol PP juga meminta kepada pihak yayasan untuk menempuh ijin lingkungan yang jelas. Dan untuk menempuh ijin lingkungan tersebut, pihak yayasan juga perlu bertemu dengan Pemerintah Kecamatan Tamansari.
“Silakan datang ke Kecamatan dan diperjelas dulu. Jangan sampai warga ramai gara-gara persoalan ini,“ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Rt 04/09 Kampung Warung Loa, Sri Sulastri membenarkan, akibat proyek tersebut saluran air warga Rw 09 tercemar dengan lumpur. Lanjut dia, pekerjaan yang telah dilakukan sejak November 2018, tersebut juga sempat membuat warga mengalami gatal kulit dikarenakan air yang kotor.
“Kita sudah protes sejak 2018. Proyek itu sempat berenti 2 bulan kebelakang. Dan sekarang lanjut lagi, air warga juga kotor lagi,“ jelasnya.
Dirinya mengaku, kesabaran warga yang terdampak proyek juga sudah mulai hilang. Warga juga menjanjikan akan melaksanakan aksi demonstrasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Karena sudah kesal dengan proyek itu. Kita sudah sepakat untuk mendatangi proyek itu. Hanya saja kita masih dalam tahapan pelaporan. Karena permasalahan ini sudah berbulan-bulan, “terangnya.
Lanjut Cici mengatakan, warga juga telah melontarkan surat protes kepada pihak yayasan berkaitan dengan proyek lahan parkir tersebut.
“Pernah kita surati pada November 2018. Sebelum kita demo , kita mau mencoba upaya yang terbaik dulu, “pungkasnya
Laporan : Yudi