SIDOARJO, INFODESAKU – Pengusaha hiburan seperti tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Pun demikian dengan panti pijat. Harus tutup selama Ramadhan. Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH mengatakan larangan tersebut tertuang dalan Surat Edaran Bupati Sidoarjo. Surat tersebut dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. “Kalau seumpama ada panti pijat harus tutup, ada karaoke harus tutup, pokoknya yang sifatnya yang mengarah pada maksiat itu harus tutup, tutup total,” ucap Wabup Sidoarjo saat hadir dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Cipta Kondisi Menghadapi Pengamanan Bulan Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang digelar Polresta Sidoarjo dimarkasnya, Jumat, (10/5).
Selain dihadiri Forkopimda Sidoarjo dan Organisasi Perangkat Daerah/OPD Sidoarjo, Rakor tersebut juga dihadiri ketua MUI Jawa Timur, ketua MUI Kabupaten Sidoarjo serta para kyai Sidoarjo. Organisasi Masyarakat/Ormas serta Organisasi Kepemudaan/OKP juga ikut diundang Polresta Sidoarjo.
Wabup mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pengusaha hiburan. Selain itu juga diberikan kepada seluruh camat di Sidoarjo. Dalam surat tersebut juga ditekankan kepada pengusaha restoran atau rumah makan untuk tidak mencolok menjalankan usahanya. Terdapat tirai atau kelambu untuk menutupi aktifitas didalam tempat makan.
“Berkenaan dengan rumah makan, didalam edaran itu mohon tidak mencolok, jadi haru sada kelambu,” ujarnya.
Selain itu dalam surat edaran yang lain yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Sidoarjo mengatur pengeras suara masjid/musholla.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah kecamatan diminta mensosialisasikan dan mengarahkan penggunaan pengeras suara diharapkan sampai pukul 22.00 WIB.
Diatas jam tersebut diharapkan menggunakan pengeras suara didalam masjid/musholla. “Jadi kalau sudah jam 10, tadarusnya itu, loadspeakernya dirubah yang atas dimasukkan dibawah, jadi suaranya tidak keluar kemana-mana tetapi cukup didengarkan para jamaah yang ada dialam masjid atau musholla,” ucapnya.
(edw)
Laporan : Edy Wienarno