TANGERANG, INFODESAKU – Polres Kabupaten Tangerang Memberikan Pelayanan yang terbaik untuk pembuatan SIM C dan SIM A Umum terhadap masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang path terhadap peraturan lalu lintas.Rabu, (24/04)
Kapolres Kombes Pol. H.M Sabilul Alif,S.H.,S.I.K., M.Si menjelaskan sebagai warga negara yang baik harus tertib,disiplin,taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku salahsatunya undang- undang lalulintas.
“Pelayanan yang prima ini merupakan satu kewajiban bagi kami agar masyarakat puas dan membuktikan bahwa pembuatan SIM itu mudah tidak ribet seperti yang mereka duga,” jelasnya.
Sementara Kanit SIM Roby Heri Saputra mengingatkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum berkendaraan baik itu diri maupun perlengkapan kendaraan jadilah pengendara yang taat aturan untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas.
“SIM itu sebuah bukti konpetensi bahwa sipengemudi mampu mengemudi,” paparnya.
Robi juga menerankan kenapa SIM berlakunya lima tahun sekali dan harus diperpanjang, karena kemampuan manusia itu bisa berubah,konsentrasi bisa berkurang ,kemampuan anggota badannya menghilang atau berkurang.
“Oleh sebab itu isu SIM seumur hidup itu tidak benar,” pungkasnya.
Roby Heri Saputra berharap kepada personil diunit kerja yang dipimpinnya untuk terus menjalankan tugas dengan baik demi kepentingan umum dan memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Laporan : WIJI LASTINI/BR