CIMAHI, INFODESAKU – Tahapan penghitungan suara Pemilu kali ini ada yang berbeda dimana sekarang masyarakat bisa mengetahui info perolehan suara dengan mudah, ini mengacu pada peraturan KPU (PKPU) no 3 thn 2019 pasal 61, bahwa salinan formulir C1 Pemilu wajib mempublikasikan kepada masyarakat ditingkat PPS kelurahan, menyebutkan bahwa salinan formulir C-KPU, Model c-1 PPWP, Model C1 DPR, Model C1 DPD, Model C1 DPRD Provinsi dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota harus ditempel dalam waktu 7×24 jam. Kamis, (25/4)
Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman sejak awal dirinya sudah mengintruksikan kepada KPPS, agar menempelkan formulir C1 di sekitar TPS atau kelurahan dengan tujuan agar informasi hasil Pemilu itu bisa diketahui public dan bilamana penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPS tidak mempublikasikan (menempelkan) hasil C1 maka masyarakat patut mempertanyakan dan bisa saja menggugat, mengingat itu hak rakyat untuk mengetahui hasil Pileg dan Pilpres 17 April lalu.
“Salinan C1 itu wajib ditempelkan diseluruh kelurahan,” tegasnya.
Pada kenyataannya di 15 Kelurahan yang tersebar ditiga kecamatan masih belum terlihat formulir C1 terpajang dengan alasan langsung dibawa ke PPK.
“kemungkinan semua PPS sedang sibuk saat itu jadi salinan langsung dibawa ke PPK,” papar Mochamad Irman.
Yuyun, salah satu warga Karang Mekar mengatakan, ia merasa kesusahan untuk mendapatkan hasil C1, karena dirinya baru tahu kalau hasil pemilu kemarin bisa di cek di tingkat PPS kelurahan.
“Saya baru tahu jika C1 bisa dilihat dikelurahan, seharusnya info ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu dan masyarakat juga bisa terus mengawasinya guna menghindari kecurigaan dan kecurangan pada perolehan suara,” keluhnya.
Laporan : HERMAWAN