GARUT, INFODEDAKU – Pentas pertunjukan lumba-lumba yang diselenggarakan PT. WIS (Wersut Seguni Indonesia) di lapangan ramayana Garut mendapat sorotan Mahasiswa STHG. Pasalnya, dari beberapa peraturan perundang-undangan, pentas lumba-lumba sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah sejak 2013, diantaranya melalui surat edaran KLHKA.
Di Kabupaten Garut, pentas atau sirkus lumba-lumba keliling ini bisa terlaksana dengan adanya bantuan dari salah satu anggota Polisi yang membantu proses perizinannya.

Poto : dua ekor lumba-lumba di lokasi sirkus di Kab. Garut
Seperti dikatakan Romy, selaku penanggung jawab pertunjukan lumba-lumba saat ditemui di ruang kerjanya, kamis,11/12/2019 mengatakan, bahwa legalitas perizinan kami sudah kumplit, ucapnya.
“Kebetulan perizinan kami sudah lengkap, baik dari pihak Kementrian hingga izin keramaian dari Polres Garut. kebetulan proses perizinannya untuk di Garut di urus atau dibantu oleh Pak Budi (anggota Kepolisian) dan bahkan untuk pajak reklame/spanduk pun kami sudah bayar, kalau pajak hiburannya saya bayar dihitung tiket nanti,” kata Romy saat berdialog dengan Mahasiswa STHG di lokasi sirkus lumba-lumba.
Saat ditanya bukti surat rekomendasi Dinas Pariwisata berikut bukti pembayaran pajak reklame, pihak pengelola tidak bisa memperlihatkannya dengan alasan nanti bukti pembayarannya tidak ada pada saya.
“Kami tidap pegang bukti itu, tapi sudah bayar, semuanya dan untuk kordinasi kepada Dinas pun itu sudah di bantu Pak Budi (nggota Kepolisian red.. ),” kelitnya.
Sementara, salah satu Mahasiswa STHG menilai, pentas sirkus luma-lumba sudah dilarang, khususnya di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur karena dinilai menyiksa lumba-lumba dengan dipaksa menjadi tontonan sirkus.
“Kami sudah menemui BKSDA, Disparbud Garut untuk melakukan kajian terhadap dokumen perijinannya, namun BKSDA sendiri tidak menerbitkan satu suratpun, mereka (BKSDA) hanya menandatangani surat tiba saja,” jeas Ade Jamal bersama Asep.
Lanjutnya, kalau terkait retribusi atau pajak dan lainnya, kmi tidak terlalu jauh kesana, hanya sebatas kajian dasar hukumnya pentas lumba-lumba bisa terlaksana saja.
“Kalau pajak, retribusi, bukan ranah kami, tadi kan sudah dijelaskan oleh pak Romy selaku penanggung jawab sirkus, kalau semuanya diurus oleh anggota kepolisian, jadi akang (media) coba ditelusuri lagi agar PAD Garut benar-benar masuk. Jangan sampai seperti kasus di Dinas Kesehatan yang memalsukan cap basah Bappenda,” ucap Asep.
Hingga berita ini diturunkan, anggota polisi yang membantu proses perizinan belum bisa dikonfirmasi perihal pembayaran retribusi dan pajak.
Laporan : Bakti