SUKABUMI, INFODESAKU –
Panwascam Cibadak, Laksanakan Bimbingan Teknis saksi TPS Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Aula Kecamatan Cibadak Jalan Siliwangi, Bimtek tersebut merupakan pemantapan peran saksi masing-masing calon anggota legislatif Dapil III khususnya Kecamatan Cibadak. Rabu, (10/4)
Ihin Solihin, selaku Ketua Panwascam Cibadak menyampaikan bahwa Sosialisasi tersebut sebagai bentuk amanat peraturan undang-undang diantaranya UU No. 7 thn 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu.
“Bimtek ini merupakan pemantapan materi tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan suara dan Pemantauan Pemilu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Supriyanto anggota panwascam Cibadak menyampaikan bahwa Sosialisasi Bimbingan Teknis saksi TPS Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ini dilaksanakan sesuai dengan ajuan partai politik agar saksi utusannya pada saat bertugas di TPS mendapatkan pemahaman melaksanakan tugasnya, Partai Politik yang mengajukan Bimtek diantaranya PKS, PDIP dan Partai Golkar, sosialisasi ini dilakukan dengan 3 sesi mengingat peserta terlambat.
“Bimbingan Teknis saksi TPS Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ini dilaksanakan berdasarkan ajuan partai politik PKS, PDIP dan Partai Golkar, dengan pelaksanaan 3 sesi mengingat pengajuan peserta dari Partai Politik,” ujarnya.
Sementara Neng Melinda Oktaviani selaku salah satu peserta Saksi Parpol PKS yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan ada beberapa poin yang dirinya belum mengerti.
“Dengan adanya kegitan ini, jelas sangat membantu karena dengan Bimtek ini kami jadi lebih paham dan mengerti akan tufoksi Sakai,” ungkapnya.
Laporan : RT/BA