GARUT, INFODESAKU – Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan focus grouf discussion bersama para penggiat media sosial dalam pengelolaan informasi di bukit Alamanda Resort jl. Samarang.
Dalam surat undangan, tertulis, perlu mengembangkan kolaborasi pengelolaan informasi dan komunikasi publik di Kab. Garut. Selain itu, dalam acara kegiatan tersebut lebih fokus ke kolaborasi pengelolaan informasi melalui media sosial.
“Kita pengen ada semacam sinergritas dengan teman-teman penggiat medsos, dan ingin mendapatkan informasi serta masukan-masukan,” kata kepala Diskominfo Garut Nurdinyana melalui sambungam selulernya.
Lanjutnya, konteksnya begini, jelas Nurdinyana, sebagaimana UU 40 tahun 2008, hakikatnya kan semua orang bisa melakukan penyampaian informasi kepada masyarakat dengan berbagai cara dan versi masing-masing, saya menilai bahwa saat ini medsos ini lagi marak.
“Jadi semacam sambung rasa, dan akang hanya akan mendengar mencatat masukan-masukan temen-teme,” bebernya.
Saat disinggung pengelolaan informasi apa yang pengelolaannya akan berklaborasi, Kadiskominfo belum menelaskan rinci, karena hasil dari acara tersebut hanya menampung masukan-masukan saja.
Ditempat terpisah, salah satu Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) menilai ini sebuah terobosan baik yang dilakukan Diskominfo, namun jangan salah mengartikan dari bahasan “pengelola informasi” yang memiliki arti mengolah.
“Pengelola berarti pengendalian semua informasi, dimana kalau diterjemahkan sesuai UU nomor 40 tahun 2008, pengelola harusnya sebuah lembaga dan/atau badan. Selain itu pengelola informasi pun tidak bisa sembarang orang, karena harus memenuhi kualifikasi yang disebutkan dalam PP No. 61 Tahun 2010 dlam Pasal 13 menyebutkan PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Kompetensi itu ditetapkan pimpinan Badan Publik bersangkutan,” jelas Asep salah satu mahasiswa STH Garut, saat menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan di kota Garut.
Nah, lanjutnya, informasi apa yang akan dikelola?, lalu sejauh mana penafsiran dalam menterjemahkan pengelola, semestinya Diskominfo harus bisa membedakan siapa yang bisa memyebarkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi penggiat media sosial itu bagus dalam membantu penyebaran informasi, tetapi dalam acara itu kan ada kata pengelola, jadi kalau mau, jangan dengan bahasa pengelola,” bebernya.
Selin itu, Asep menilai selama ini insan Pers di Kabupaten Garut kan jelas ada, dan Diskominfo pun mungkin memiliki datanya, kalau hanya mendengar, menerima masukan, kenapa insan media tidak dilibatkan?, padahal jelas media itu sebagai penyebar informasi.
“Jangan ngawur atau membuat judul yang tidak konferhensif dengan pelaksanaan, atau ini hanya menghambur-hamburkan anggaran saja agar bisa diserap?” tutupnya penuh tanda tanya.
Laporan : Oki