TANGERANG, INFODESAKU – Seluruh OP Kabupaten Tangerang, dalam mengikuti pelatihan SDM bidang teknologi Informatika di Hotel Yasmin Karawaci Tangerang, dalam bimbingan teknis Sistem Presensi Online Terpadu (SPOT) yang diselenggarakan oleh dinas Komunikasi dan Informatika pada Rabu (27/3/2019).
Pemerintah kabupaten Tangerang,melalui Dinas Komunikasi Informatika (kominfo) mengadakan Pelatihan sumber daya manusia (SDM) bidang komunikasii dan Informatika,pelatihan tersebut dimaksud untuk pengembangan pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap OPD terkait jam kerja di kontrol dengan SPOT yang sudah dimulai sejak awal tahun 2019 pemasangan mesin absen tersebut.
Menurut keterangan Bangbang Ismail selaku Kabid Informatika, dalam bimtek tersebut mensosialikan teknik Sistem Presensi Online Terpadu (SPOT) menurutnya program tersebut hadir diperuntukkan dalam menunjang absensi disetiap OPD dengan disiplin, sehingga dalam tingkat kedisiplinan kehadiran pra OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kini sudah terpantau oleh aplikasi tersebut, dengan SPOT para lebih bisa mematuhi jam kerja melalui teknologi berbasis IT, sangat penting, bila tidak melaksanakan absesn melalui SPOT bisa kehadiran OPD atau pegawai ASN waktu kerja terlihat kosong, itu yang akan berdampak akan mendapatkan SP 1,2 dan seterusnya, memang dulu masih sistem konfisional.
“Untuk saat ini lebih di digital kan guna merapikan lebih tertib dalam berkerja, sehingga para OPD bisa memantau kehadiran masing-masing, pimpinan bisa memantau staf masing-masing, bisa melihat kinerja mereka dengan aplikasi tersebut,” ucapnya.
Terhitung efektifnya aplikasi tersebut sudah digulirkan diseluruh OPD, Kecamatan, Rumah Sakit, uji coba tersebut dari awal tahun bulan Januari 2019, memang dalam uji coba masih ada kekurangan jadi kami tambal sulam, contoh dari sisi wilayah yang luas mesinnya belum kita siap, dan Kami upayakan target pemasangan mesin absen di tahun ini akan bisa terpasang semua, sehingga Sstem Presensi Online Terpadu bisa aktif secara menyeluruh.
“Berlakunya Sistem Presensi Online Terpadu ini, diberlakukan berdasarkan Perbup No.9 Tahun 2016 dan Perbup No.66 Tahun 2016 yang mengatur tentang hari dan jam kerja serta kewajiban apel bagi seluruh ASN,” tambahnya.
Karena dipemeritahan Provinsi senndiri sistem SPOT sudah dipakai, Untuk Kabupaten Tangerang selama uji coba tingkat kedisiplinan sudah mencapai dari yang hadir, tingkat OPD 81% dan dari pegawai ASN mencapai 113%.
“Harapan saya dengan hadirnya aplikasi SPOT ini “ASN bisa meningkatkan kedisiplinan dan patuh pada peraturan supaya mengahasilkan kinerja Lebih optimal lagi.” pungkasnya.
Laporan : Wiji Lastini/BR