BOGOR, INFODESAKU – Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar jam 02.00 Wib Sat Reskrim Polres Bogor melalukan penangkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus gembos ban yang terjadi pada hari senin tanggal 4 Maret 2019 sekitar pukul 10.20 Wib di Area Gor Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku berinisial SP (36), AM (32), NJ (42), HR (28), NA (31) pencurian tersebut dilakukan dengan cara masuk ke dalam Bank BCA. Kemudian mengamati Nasabah An. Fadhlul Anshar (25) yang sedang mengambil uang dalam jumlah banyak, setelah mendapat target nasabah dan nasabah keluar dari bank. Kemudian salah satu pelaku mengikuti nasabah ke mobil sambil memghubungi tersangka yang lain yang tidak jauh di daerah sekitar.
Kemudian salah satu pelaku menaruh paku yang terbuat dari gagang payug yang ditancapkan ke sebuah sendal jepit ke ban belakang mobil nasabah.
“Kemudian mobil nasabah diikuti oleh para Pelaku dengan menggunakan sepeda motor, setelah ban mobil nasabah kempes lalu kedua orang pelaku mendekati mobil dan mengambil uang di dalam mobil disaat nasabah membetulkan ban mobil yang kempes,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
Setelah itu para pelaku berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut, dan menurut pengakuan pelaku, pencurian tersebut salah satunya diotaki oleh oknum Caleg berinisial S.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, potongan payung, 8 (delapan) unit HP berbagai macam merk, 3 (tiga) buah busi motor, 4 (empat) pack kartu perdana Axis, 4 (empat) buah dompet, 2 (dua) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol B-4379-KEO dan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Laporan : Yudi/ Hum Res