LAMPUNG UTARA, INFODESAKU – Viralnya informasi tentang dugaan pemotongan Program Penerima Keluarga Harapan (PKH) yang di lakukan oknum pelaksana kegiatan yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya, melakukan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Adanya pristiwa ini zainal Abidin asli putra daerah asal Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Provinsi Lampung, menjabat Ketua DPC Forkorindo Lampura, Geram atas informasi yang diduga melakukan pemotongan PKH yang di lakukan oknum yang akan merugikan masyarakat.
Menurut Zainal, modus yang di peragakan oknum lakukan pemotongan PKH berpariasai dengan alasan untuk biaya pembuatan buku tabungan dan seragam.
“Untuk data transaksi potongan lima ribu per seratus, besaran dalam setiap melakukan aksinya mulai dari 200 ribu. Saat di konfirmasi Zainal belum memberikan jawaban siapa yang melakukan pelanggaran itu,” Ujarnya.
Lanjut dirinya, nanti akan kami informasikan yang kami maksud setelah mendapat jawaban kepastian dari Dinas Sosial. Karena semua kepastian serta kebijakan sepenuhnya sudah saya sampaikan kepada dinas terkait sambil menunggu jawaban serta kepastianya apakah terbukti bersalah atau tidak.
“Apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sebagaimana tupoksinya, dan melaporkan ke penegak hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2000 ” tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada bab II hak dan kewajiban masyarakat dalam negeri, memperoleh, memberikan informasi saran dan pendapat pada Pasal 2
(1) Setiap orang, Organisasi masyarakat atau Lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi dengan perkara tindak pidana korupsi,” bebernya
Sementara Kadis Dinsos Hi.M.Erwinsyah, S.STP.,Msi, saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan, terkait isu dugaan pemotongan PKH informasi yang di terimanya. Pihaknya akan melakukan konfirmasi pada oknum yang di maksud, jika terbukti ber salah maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
“Terjadi bukti identik yang akurat bagi siapa yang melakukan pelanggaran segera laporkan akan segera di tindak lanjuti apa lagi jika terjadi terdapat pelanggaran oknum PKH melakukan penindasan, pemaksaan dan penekan akan kita proses tegasnya.Nanti akan kami panggil melalui Kordinator Kabupaten, atau Pendamping PKH,” tegasnya
Korkab Agus romadi, mengatakan, tahun 2019 jumlah penerima PKH berkisar sekitar 52.000. (lima puluh dua ribu) peserta penerima PKH kemudian di dampingi pendamping sebanyak 199 pendamping yang terdiri dari II operator yang membawahi di 23 kecamatan yang ada di Lampung Utara.” Pungkasnya
Laporan : EL