GARUT, INFODESAKU – Menanggapi pemberitaan dugaan korupsi Kepala Desa Pasirwaru Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut yang kini sampai dilaporkan oleh warganya ke kejaksaan, Yoni mengklarifikasi atas tuduhan tersebut kepada awak media di Kantor Kecamatan. Senin, (18/3)
Dalam penjelasannya Yoni mengatakan bahwa permasalahan Desa Pasirwaru tidaklah seperti apa yang diberitakan dan ditudukan kepada dirinya, mengingat semua yang dituduhkan itu tidak benar kami sudah melakukan semua penggunaan angaran sesuai dengan aturan yang berlaku dan tercantum di APBDes.
“Bahkan semua pembangunan yang sudah selesai itu sudah diserah terimakan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan ditandatangani oleh Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat,” Jelasnya.
Yoni juga menyampaikan pernyatan dan klaripikasi mengenai pemberitaan dibeberapa media online dan cetak.
“kami pun melaksanakan musyawarah bersama BPD dan LPM. Jumat 8 Maret 2019,” tuturnya.
Yoni juga menambahkan pemberitaan ini muncul bisa jadi karena murni kritik atau ada unsur politiknya, kalau murni kritik mereka akan datang ke desa membahas bersama-sama dengan semua unsur Pemerintah dan Lembaga Desa tentang bagaimana memajukan desa dari berbagai sisi.
“Jadi kemungkinan ini ada unsur politik yang mau menjatuhkan, saya tidak alergi keritikan selagi keritikan itu bersifat membangun dan murni untuk kebakian dan kemajuan desa,” paparnya.
Dalam akhir pembicaraan Yoni menegaskan terserah mereka mau beranggapan seperti apa tentang saya.
“Saya yakin Alloh maha tahu niat seseorang begitu pula dengan niat baik saya untuk memajukan desa,” pungkasnya.
Berikut point klarifikasi Kepala Desa hasil musyawarah dengan BPD dan LPM.
Yoni juga menyampaikan pernyataan sikap yang harus digaris bawahi oleh semua pihak, berikut pernyataan Yoni sang kepala desa.
Klarifikasi kepala desa Pasirwaru.
1. Penerapan APBDes tahun 2017 semua dilaksanakan dan sudah diperiksa oleh inspektorat
2. Untuk tahun 2018 semua sudah dilaksanakan sesuai APBDes tahun 2018
3. Semua kegiatan di APBDes sudah diselesaikan termasuk SPJ/LPJ serta serah terima dari desa kepada masyarakat dan sudah ditandatangani oleh Rt Rw tokoh masyarakat.
4. Apabila terdapat kekurangan saya siap untuk memperbaiki demi masyarakat.
5. Desa sangat terbuka untuk masyarakat apabila ada kritik saran yang membangun dan saya pun siap menerima masukan dari masyarakat selagi demi kemajuan dsa dari sisi moral, sosial dan pembangunan fisik.
Laporan: BHEGIN