GARUT, INFODESAKU – Beredar kabar, Kepala Desa Pasirwaru kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut Yoni Nugraha akan dilaporkan beberapa warga yang juga sebagiannya dari lembaga desa BPD dan LPM.
Kades Pasirwaru diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala Desa untuk memperkaya diri.
“Ya, besok kami sekitar enam orang akan melaporkan Kepala Desa kami saudara Yoni Nugraha ke Kejaksaan Negeri Garut,” kata salah satu pelapor saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Menurutnya, sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Inspektorat, namun Inspektorat kan bukan penegak hukum dan tidak bisa nindak ketika ada indikasi korupsi, namun Inspektprat diberikan wewenang melakukan auditor.
“Beberapa waktu lalu kami datangi inspektorat dan sudah meyampaikan pengaduan, nah besok perbuatan dugaan tindak pidana korupsinya kami laporkan itu, jangan sampai anggaran 2019 ini dijadikan dana tambal sulam dan jadi pat gulipat,” terangnya.
Tunggu saja besok, kata warga, kami akan berikan datanya kesemua teman-teman media agar turut mengawalnya, tutupnya singkat.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, kepala Desa Pasirwaru belum bisa dihubungi.
Laporan : Suradi/Oki
1 comentar
Untuk pemberantasan kkn(korupsi)
Saya dukung ,jangan takut ,nga usah setengah2 atau setengah hatti .ingat korupsi bagai virus,lebih ganas dari pirus ebola atau virus hiv,.korup bisa menular k generasi seterusnya ,ayo kita mulai dari
bawah .semangat terus babad habis koruptor.