BOGOR, INFODESAKU – Belum lama ini SatPol PP Kecamatan Cijeruk beserta anggotanya tertibkan spanduk yang tidak memiliki izin (Ilegal) sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Rabu (13/3/2019)
Kepala Unit Pol PP Esep Hasan Basri, mengatakan, dari seksi pelayanan khususnya bagian perizinan apabila ada spanduk atau baliho terpampang di wilayahnya tidak ada izin maka akan kita tertibkan.
“Sesuai temuan ada 4 dengan ukuran spanduk 10 x 1 terpasang secara ilegal dan itu salah satu produk rokok, apalagi penempatannya pun tidak sesuai yakni di pohon, dan dekat sekolah,” paparnya
Lanjut dirinya, menghimbau dari seksi trantib Pol PP unit 28 Cijeruk, ketika ingin memasang spanduk produk lebih baik meminta izin ke pihak Kecamatan tidak mahal kok, untuk pajak bisa langsung bayar ke Bank, adapun untuk memasang spanduk membuat permohonan terlebih dahulu ke seksi pelayanan perizinan.
“Apabila masih ada yang memasang dan tidak izin maka sanksi spanduk kita akan cabut, dan barang bukti akan kita simpan. Apabila mau mengambil kita akan berikan ketika sudah mengurus ke seksi pelayanan.” Pungkasnya.
Laporan : Yudi