TANGERANG, INFODESAKU – Menindak lanjuti temuan adanya pabrik industri biji pelastik yang berada di Pergudangan Mutiara Kosambi 1 di Jl. Jl.Raya Perancis diwilayah Dadap Kec.Kosambi, yang dinilai ilegal, karena fakta dilapangan pabrik tersebut tidak memiliki izin.
Kurais SH selaku ketua umum LSM GERAK Indonesia, saat ditemui di kantornya pada Selasa (29/1/2019 ) mengatakan, terkait dengan adanya pabrik industri yang beroperasi di kawasan pergudangan itu sudah menyalahi peraturan yang ada.
“Hal ini kami sudah layangkan surat aduan ke pihak dinas terkait, baik Bupati Tangerang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, BPMPTSP, DPRD Kab.Tangerang, Disperindag,” katanya.
“Kami harap agar dari pihak dinas terkait, salah satunya dari pihak Satpol PP selaku penegak Perda segera menyikapi pabrik insdutri biji pelastik yang ada di kawasan pergudangan Mutiara Kosambi 1 Ds.Dadap Kec. Kosambi Kab. Tangerang,” harapnya.
“Hal seperti ini jangan ada pembiaran, sebab selain tidak memiliki izin produksi kawasan tersebut adalah diperuntuk pergudangan bukan untuk industri,” ucap Kurais.
“Dengan adanya pengaduan ini adalah merupakan bagian kontribusi kami sebagai sosial kontrol untuk membantu peningkatan PAD, dan bagi pihak perusahaan-perusaahan juga agar dapat mentaati peraturan, jika mendirikan perusahaan harus ditempat kawasan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, serta kewajiban memilik izin ligalitas yang sah dan berlaku.” Tutup Kurais.
laporan : Wiji Lastini/Beddi Rizal