SUKABUMI, INFODESAKU – Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Paradigma Pengelolaan Sampah tidak lagi kumpul -angkut -buang namun paradigma tersebut dirubah menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang dengan prinsip 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE).
Untuk merubah paradigma tersebut Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bagian Sarana Dan Prasarana Sekertariat Daerah Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB menggelar Presentasi Manajemen Sampah Zero ( Masaro) tepanya di Aula Pendopo Sukabumi, Rabu (23/1/2019).
Acara yang dibuka Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami itu diikuti oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah dan pengelola Bank sampah di Kabupaten Sukabumi.
Bupati mengatakan bahwa dengan jumlah penduduk masyarakat Kabupaten Sukabumi yang mencapai lebih dari 2,4 juta jiwa tersebut jika diasumsikan produksi sampah setiap orang perhari mencapai rata- rata 2 liter, maka diperkirakan potensi timbunan sampah mencapai1,473 ton.
“Manajemen Sampah Zero (MASARO) melalui penerapan Prinsip 3R yang menekankan pengelolaan sampah dari sumber murni melibatkan peran aktif masyarakat dan stakeholder lain, mudah mudahan dengan Masaro ini diharapkan dapat memberikan Benefit bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga dapat membantu Pencapaian Kabupaten Sukabumi Bebas Sampah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kebijakan dan strategi daerah (JAKSTRADA)” harapnya.
Menurut Bupati target pengelolaan yang ingin dicapai dalam Dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) adalah 100% sampah di Kabupaten Sukabumi dapat terkelola dengan baik dan benar di Tahun 2025 mendatang.”Jelasnya.
Laporan : BEN/HS