TANGERANG, INFODESAKU – Selasa, 8 Januari 2019, Puluhan truk pengangkut tanah ditahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Truk bermuatan tanah tersebut ditahan karena nekad beroperasi disiang hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan mobil truk bermuatan tanah tersebut sudah jelas melanggar dan tidak taat Perbup No 47 tahun 2018, dan beroperasi di siang hari pada waktu yang dilarang.
”Barang bukti ini kita serahkan pada Satlantas Polresta Tangerang, bersama Dishub akan menindak tegas 34 mobil truk tanah tersebut dengan tindakan langsung (tilang),” terang Bambang Mardi.
Truk yang mengangkut tanah dari jalan raya Balaraja-Kronjo dengan status jalan kabupaten ini sengaja melakukan operasional disiang hari ditambahkan Bambang, dirinya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Camat Kresek dan unsur Lantas Kepolisian Resort Tangerang.
”Sebelumnya, tadi pagi kami mengirimkan anggota Dishub ke kantor Kecamatan Kresek untuk melakukan rapat koordinasi dengan Camat Kresek dan Lantas Polresta Tangerang, dari hasil rapat tersebut, kami sepakat untuk mengawal Perbup,” Terangnya.
Terpisah, Camat Kresek CR Inton, mengaku akan terus berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan dan Lantas Polresta Tangerang di Kecamatan Kresek. Pihaknya melakukan penjagaan ketat bersama unsur polisi, TNI, Satpol PP, bahkan dia selalu memantau titik-titik galian serta mensosialisasikan agar pengusaha galian mengikuti dan mematuhi Perbup no 47 tahun 2018.
Hal senada juga disampaikan oleh camat Kronjo, Asnawi saat memonitor mobil truk yang diparkirkan oleh dishub Kabupaten Tangerang.
”Semoga para pengurus galian serta armada mobil lainnya dapat menaati aturan Perbup No.47, sanksinya sangat besar,” tandas Asnawi.
Laporan : Wiji lastini/Beddi Rizal