SUKABUMI, INFODESAKU – Persoalan kasus penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-November 2018, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali kantongi calon tersangka baru.
Sembilan puluh saksi baik dari DKSK, Sub Divre Cianjur, Dinsos maupun PKH yang mendampingi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial RI. Kemudian ditetapkan kedua tersangka yakni dua oknum pejabat Sub Divre Bulog Cianjur berinisial UK dan N pada (12/12), pihak lembaga penegak hukum yang dipimpin Alex Sumarna tersebut kembali mengantongi tersangka baru.
Informasinya, penetapan tersangka bakal segera diumumkan sekitar awal Januari 2019. Hanya saja, belum diketahui mengenai jumlah dan dari lembaga mana.
“Untuk tersangka baru sudah ada. Mengenai inisial dan berapa orang nanti saja diumumkan saat penetapan tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang didampingi jaksa senior, Irianto Marpaung, Jumat (21/12).
Menurut Da’wan, penyidik telah memintai keterangan mencapai 150 orang. Ratusan saksi itu di antaranya dari pendamping program keluarga harapan (PKH), tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK), dinas sosial, mitra Bulog, Bumdes, para kades, sejumlah tim koordinator dan dari Bulog.
“Untuk melengkapi berkas penyidikan, saksi yang akan dimintai keterangan mencapai 325 orang. Sampai minggu ini baru 150 orang. Termasuk kami juga akan memintai keterangan Sekda sebagai kapasitasnya penanggung jawab tikor BPNT,” ujarnya.
Sementara itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Ditengarai dalam penyaluran beras tak sesuai mekanisme, seharusnya kualitas premium, kenyataannya kualitas medium. Harga beras yang ditentukan sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya, kenyataan yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp 9,2 ribu.
Laporan : Dev/Budi Arya