BLORA, INFODESAKU – Dinas Kebudayaan Blora melakukan penelitian adanya temuan benda yang diduga merupakan benda cagar budaya di Desa Jetak, Kecamatan, Kunduran Kabupaten Blora. Senin 17 Desmber 2018.
Ikut mendampingi penelitian Babinsa Koramil Kunduran, Serda Guntur, dan sejumlah perangkat desa setempat.
Serda Guntur mengatakan ”Kami ikut mendampingi penelitian tersebut. Sebagai Babinsa kami harus tahu dan terlibat adanya sesuatu di desa binaan saya,” katanya.
“Petilasan yang saat ini diduga termasuk benda cagar budaya itu berbentuk batu bata ukuran besar. Mengenai benda-benda itu terkait dengan sejarah apa hingga saat ini masih dalam penelitian,” Jelasnya.
“Saya berusaha memahamai bahwa definisi dari cagar budaya di atur dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010. Dimana disebutkan, bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya,” lanjutnya.
Semua keberadaan cagar budaya yang ada di darat dan atau di air perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Laporan : INDESJATENG/ Adirin