SUKABUMI, INFODESAKU – Masyarakat Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi dihebohkan dengan kejadian Keracunan massal makanan yang diduga diakibatkan setelah mengkonsumsi makanan jenis keong atau tutut.
Berdasarkan data sementara sebanyak 55 orang mengalami keracunan, satu diantaranya meninggal dunia pada Selasa malam, sekitar pukul 09.00 WIB (24/07)
Diketahui korban meninggal bernama Muhammad Thamrin 18 Tahun, warga kampung Kebonkawun, RT 23/RW 03, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Korban tersebut di bawa ke Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD R Syamsudin SH pada Selasa (24/7/2017) malam, sekitar pukul 21.50 WIB. yang diketahui sebelumnya dirawat di RS Betha Medika.
Sementara sejumlah korban lainnya kini tengah mendapat perawatan intensif di empat rumah sakit. Diantaranya RS Betha Medika, RS Assyifa, RS Setukpa dan Klinik Alami
“Hari ini kita pantau terus, yang terakhir masih ada peningkatan jumlah pasien keracunan, ini contohnya ada tiga anak sekarang masuk lagi” ungkap Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami Saat menyisir korban di tempat kejadian bersama RT/RW, Kepala Desa, Puskesmas, dan pihak Kepolisian setempat, Rabu (25/07).
“Data yang hari ini sebanyak 52 diantaranya 1 meninggal sekarang jadi 55 Tambah barusan, mudah-mudahan tidak berlanjut dan saya akan menyisir supaya yang tidak hapal bisa secepatnya tertolong” tegasnya.
Bupati menghimbau untuk tidak menjadi Warning mengkonsumsi tutut, karena menurutnya makanan tersebut mengandung protein tinggi, dirinya menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengolah tutut agar layak dikonsumsi.
“Kita akan menghimbau mereka, memakan tututnya jangan berhenti, Tapi dengan cara memilih dan mengolah sendiri dengan baik,” terangnya.
Selain menunggu kejelasan dari hasil Otopsi dan hasil pemeriksaan Laboratorium, Bupati Sukabumi juga mengambil langkah penanganan lanjutan supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama dengan memerintahkan jajarannya untuk memantau dan mengambil sample jajanan anak yang beredar di masyarakat.
Laporan : BEN/HS